MAKLUMAT PELAYANAN KPU KABUPATEN TABALONG
#TemanPemilih Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan Maklumat Pelayanan pada tanggal 4 September 2025. Melalui maklumat ini, KPU Kabupaten Tabalong menegaskan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai prosedur operasional standar, melakukan perbaikan berkelanjutan, serta memberikan kompensasi dan penerimaan sanksi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan penetapan maklumat ini diharapkan KPU dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. ....

Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia
Selasa, (05/08/2025) KPU Kabupaten Tabalong ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia memperingati HUT Republik Indonesia ke 80 Tahun. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Tabalong, Forkopimda, SKPD dan Instansi Lainnya termasuk Organisasi Pemuda dan Masyarakat, Perusahaan BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi, dan Perwakilan SLTP serta SLTA yang ada di Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini di bagi dalam beberapa wilayah sesuai dengan etape masing-masing yang telah disepakati. Kegiatan Napak Tilas dimulai pukul 14.00 Wita setelah rangkaian serah terima bendera merah putih dan panji napak tilas dari etape Kecamatan Bintang Ara di Taman Giat Kota Tanjung. Lalu dilanjutkan berjalan sesuai rute yang telah ditetapkan hingga berakhir dan berkumpul pada garis finish di Taman Makam Pahlawan Tanjung Kencana Mabuun. Kegiatan ini menjadi momentum mengenang dan meneladani perjuangan Para Pahlawan kusuma bangsa yang tanpa kenal lelah berjuang dan mengusahakan kemerdekaan bagi negara kita agar tidak terkungkung oleh para penjajah yang ingin merebut dan berkuasa di Negara kita, Indonesia. ....

KPU Tabalong Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025
Pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong pada Rabul (2/7/2025). Hasil dari rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemlihan Berkelanjutan sejumlah 187.615 pemilih yang terdiri dari 93.952 laki-laki dan 93.663 perempuan tersebar di 131 Kelurahan/desa dan 12 kecamatan. Kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan pelaksanaan dari pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbeharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan KPU Provinsi dan KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut bersumber dari bahan yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, yang diperoleh dari data kependudukan yang terkonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan masyarakat, lalu dilakukan disinkonisasi dan selanjutnya disusun berdasarkan keluran/desa atau sebutan lainnya. Dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU Kabupaten Tabalong melakukan koordinasi dengan stakeholder khususnya Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dan instansi terkait guna memastikan pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, anggota TNI/Polri yang purna tugas agar dapat menjadi pemilih baru. Selanjutnya mencoret pemilih yang meningal dunia, pindah domisili, berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pindah kewarganegaraan (menjadi WNA), dan melakukan perubahan terhadap elemen data bagi pemilih yang melakukan perbaikan data. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, Lapas Kelas II Tanjung, dan pewakilan pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Tabalong. Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan rapat pleno tersebut. ....

Publikasi
Opini

Pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 telah selesai meskipun terdapat banyak dinamika yang terjadi dari sejak tahapan persiapan sampai dengan dilantiknya pejabat yang terpilih. Proses panjang demokrasi tersebut selalu menyisakan persoalan-persoalan yang menjadi catatan untuk perbaikan pemilu penting untuk perbaikan pemilu di masa depan. Salah satu catatan penting adalah keberadaan dokumen-dokumen kepemiluan seperti formulir C1-Hasil, Berita Acara, surat suara, formulir rekapitulasi, laporan keuangan, dokumen pencalonan dan lain sebagainya pasca pemilu usai tidak menjadi perhatian serius. Harus diakui bahwa dokumen tersebut sebagai bukti telah terlaksananya pemilu dan pilkada yang akuntabel, bahkan menjadi catatan sejarah demokrasi bangsa Indonesia. Secara yuridis pengelolaan dan pengarsipan dokumen kepemiluan adalah amanah yang diberikan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana setiap proses tahapan harus terdokumentasi dengan baik dan tertata secara administratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya gugatan sengketa proses maupun sengketa hasil. Kelemahan dalam mengadministrasikan dokumen kepemiluan akan menyulitkan bagi KPU sebagai pihak termohon atau tergugat untuk membuktikan kebenaran sebuah proses atau hasil dari penyelenggaraan pemilu baik di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun di Mahkamah Konstitusi. Menjadi sebuah keniscayaan adalah melakukan digitalisasi dokumen kepemiluan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Dengan pengarsipan secara elektronik yang terintegrasi dan aman, menjadi ikhtiar untuk meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan. Di sisi lain memudahkan bagi publik untuk mendapatkan informasi seputar data-data kepemiluan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan ini menjadi bagian dari good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), Kesuksesan sebuah pemilu tidak hanya ditentukan oleh pelaksanan yang berjalan dengan damai, aman, tidak ada pelanggaran, tidak ada sengketa proses maupun sengketa hasil dan juga laporan keuangan yang akuntabel, akan tetapi juga ditentukan oleh proses dan hasil tata kelola administrasi dan pemerintahan yang baik. Salah satu yang perlu untuk menjadi perhatian khusus adalah pengelolaan dokumen pasca pemilu baik secara fisik maupun digital. Dokumen-dokumen tersebut jangan hanya dimaknai sebagai arsip semata, akan tetapi sudah menjadi warisan domokrasi yang harus dijaga karena menjadi bukti bahwa demokrasi telah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.Jika warisn demokrasi ini dikelola secara profesional, maka kepercayaan publik terhadap pemilu akan semakin mengkuat. Demokrasi tidak hanya kuat dalam suara, tetapi juga dalam jejak administrasinya. Ditulis oleh Syahrani (Divisi Hukum Pengawasan)