Pengumuman/SE

MAKLUMAT PELAYANAN KPU KABUPATEN TABALONG

#TemanPemilih Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan Maklumat Pelayanan pada tanggal 4 September 2025. Melalui maklumat ini, KPU Kabupaten Tabalong menegaskan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai prosedur operasional standar, melakukan perbaikan berkelanjutan, serta memberikan kompensasi dan penerimaan sanksi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan penetapan maklumat ini diharapkan KPU dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali