Sejarah KPU

Sejarah KPU

SEJARAH KPU KABUPATEN TABALONG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong adalah Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten Tabalong yang bersifat tetap. KPU Kabupaten Tabalong  bertugas melaksanakan Pemilihan Umum:

1. Presiden dan Wakil Presiden;

2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; dan

5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong;

6. Serta Pemilihan Kepala daerah serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong.

Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Kantor KPU Kabupaten Tabalong merupakan kantor pinjam pakai milik Pemerintah Daerah kabupaten Tabalong. Kantor KPU Kabupaten Tabalong sempat mengalami beberapa kali pindah dari:

1. Jl. Tanjung Putri (2003 s.d 2009);

2. Jl. Jenderal Sudirman No. I Tanjung (2009 s.d 2014);

3. Jl. Tanjung Selatan No. 1 Rt. VII Pembataan (2014 s.d sekarang).

KPU Kabupaten Tabalong sekarang ini merupakan periode keanggotaan keempat yaitu 2019 - 2024 . Sebelum periode keempat 2019 -2024, periode ketiga yaitu periode 2013 – 2018, periode kedua 2008 - 2013 dan periode pertama 2003 – 2008. Anggota KPU Kabupaten Tabalong berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Masa keanggotaan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Berikut nama-nama anggota KPU Kabupaten Tabalong dari periode pertama sampai periode keempat :

1. Nama-nama anggota KPU Kabupaten Tabalong periode pertama

    (2003-2008) :

   - H. M. Husni Thamrin, BA (Ketua)

   - Drs. Jauhar Arifin, M.M (anggota)

    - Muhammad Yusi, SH (anggota)

    - Enly Hadiyanor, S.IP, M.Si (anggota)

    - Drs. H. Hanapi (anggota)

    - RMS. Joko Hariyono (anggota) (PAW)

    - DJaunur Nainggolan, S.Pd (anggota) (PAW)

2. Nama-nama anggota KPU Kabupaten Tabalong periode kedua

    (2008-2013) :

   - Fahriansyah, S.Ag, M.Ag (ketua)

   - Drs. Jauhar Arifin, M.M(anggota)

   - Drs. H. Hanapi (anggota)

   - Saroyo, S.Hut (anggota)

   - Muhammad Nor Rasyidi, S.Sos, M.Si (anggota)

3. Nama-nama anggota KPU Kabupaten Tabalong periode ketiga

    (2013-2019) :

   - Agus Musdiannoor (ketua)

   - Irisandy Winata Nasution, S.Pd (anggota)

   - Nor Abdillah, S.Sos (anggota)

   - Muhammad Khairus Shaleh, S.Pd (anggota)

   - Cicik Agus Sulistiani, ST (anggota)

   - H. Murjani, S.Pd, M.Ikom (PAW) (anggota)

4. Nama-nama anggota KPU Kabupaten Tabalong periode keempat

    (2019-2024) :

   - Ardiansyah, S.H.I (ketua)

   - Cicik Agus Sulistiani, ST (anggota)

   - H. Murjani, S.Pd, M.IKom (anggota)

   - Muhammad Husain, S.Pd.SD (anggota)

   - Muhammad Sunaryo, S.Sos, M.IP (anggota)

Untuk lebih mengefektifkan kerja KPU Kabupaten Tabalong, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010, maka dibentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Kelompok Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Tabalong. Setiap divisi mempunyai mitra kerja dengan sub bagian-sub bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong yang berhubungan dengan kegiatan divisi :

  1. 1. Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga;
  2. 2. Divisi Teknis Penyelengaraan;
  3. 3. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
  4. 4. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM;
  5. 5. Divisi Hukum dan Pengawasan.

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Tabalong dibentuk Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Berikut nama-nama Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong dari tahun 2003 s.d sekarang :

1. Drs. Akhmad Rizali Noor, M.Si (2003-2005);

2. Drs. H. Safrul Rijali (2005-2010);

3. Drs. H. Yuzan Noor M.Si (2010-2011);

4. Suparman, S.Sos, M.Si (2011-2018);

5. Nanang Isnaini, S.Pt, M.M (2019- Sekarang)

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Sub bagian sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong terdiri dari :

1. Sekretaris;

2. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik;

3. Kepala Sub Bagian Program dan Data;

4. Kepala Sub Bagian Hukum;

5. Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas.

Berikut nama-nama yang pernah menjadi bagian dari Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong :

1.  Sutarjo, S.Sos (alm)

2.  A. Saini Eryadi (alm)

3.  Abdul Syarif Mirza, SH, MH (alm)

4.  Irianti As'at, S.Sos

5.  Marpie, S.AP

6. Ernawaty, S.AP

7.  Endang Suhendra, S.AP

8.  Asmiati, S.Sos

9.  Haryaty, S.Sos

10. Chanra Nadie

11. Adi Cipta, CPA. S.STP

12. Drs. Khairil Anwar (alm)

13. H. Ismail

14. H. AKhmadi (alm)

15. Moh Nur (alm)

16. Syahrani, S.Sos

17. Syaidul Ansyari, S.Sos

18. Yunita, S.Sos

19. Hj. Ermiyati

20. Arie Effendy, SE

21. Riza Yunisa, SE

22. M. Fauzan Akbari, S.Sos

23. Abdul Hadi, A.Md

24. H. Asmuriansyah

25. Jurianti

26. Nurgianto, S.Sos

27. H. Gusti Nanang Hadi, S.Sos

28. Cherida Ramadhullah, S.IP

29. Dewi Purwaningsih

30. Budi Chairansyah, A.Md

31. Murnani, SE

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 743 Kali.