Opini

Dokumen Kepemiluan sebagai Warisan Demokrasi

Pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 telah selesai meskipun terdapat banyak dinamika yang terjadi dari sejak tahapan persiapan sampai dengan dilantiknya pejabat yang terpilih. Proses panjang demokrasi tersebut selalu menyisakan persoalan-persoalan yang menjadi catatan untuk perbaikan pemilu penting untuk perbaikan pemilu di masa depan. Salah satu catatan penting adalah keberadaan dokumen-dokumen kepemiluan seperti formulir C1-Hasil, Berita Acara, surat suara, formulir rekapitulasi, laporan keuangan, dokumen pencalonan dan lain sebagainya pasca pemilu usai tidak menjadi perhatian serius. Harus diakui bahwa dokumen tersebut sebagai bukti telah terlaksananya pemilu dan pilkada yang akuntabel, bahkan menjadi catatan sejarah demokrasi bangsa Indonesia.

Secara yuridis pengelolaan dan pengarsipan dokumen kepemiluan adalah amanah yang diberikan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana setiap proses tahapan harus terdokumentasi dengan baik dan tertata secara administratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya gugatan sengketa proses maupun sengketa hasil. Kelemahan dalam mengadministrasikan dokumen kepemiluan akan menyulitkan bagi KPU sebagai pihak termohon atau tergugat untuk membuktikan kebenaran sebuah proses atau hasil dari penyelenggaraan pemilu baik di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun di Mahkamah Konstitusi.

Menjadi sebuah keniscayaan adalah melakukan digitalisasi dokumen kepemiluan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Dengan pengarsipan secara elektronik yang terintegrasi dan aman, menjadi ikhtiar untuk meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan. Di sisi lain memudahkan bagi publik untuk mendapatkan informasi seputar data-data kepemiluan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan ini menjadi bagian dari good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),

Kesuksesan sebuah pemilu tidak hanya ditentukan oleh pelaksanan yang berjalan dengan damai, aman, tidak ada pelanggaran, tidak ada sengketa proses maupun sengketa hasil dan juga laporan keuangan yang akuntabel, akan tetapi juga ditentukan oleh proses dan hasil tata kelola administrasi dan pemerintahan yang baik. Salah satu yang perlu untuk menjadi perhatian khusus adalah pengelolaan dokumen pasca pemilu baik secara fisik maupun digital. Dokumen-dokumen tersebut jangan hanya dimaknai sebagai arsip semata, akan tetapi sudah menjadi warisan domokrasi yang harus dijaga karena menjadi bukti bahwa demokrasi telah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.Jika warisn demokrasi ini dikelola secara profesional, maka kepercayaan publik terhadap pemilu akan semakin mengkuat. Demokrasi tidak hanya kuat dalam suara, tetapi juga dalam jejak administrasinya.

Ditulis oleh Syahrani (Divisi Hukum Pengawasan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali