
KPU Tabalong Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025
Pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong pada Rabul (2/7/2025). Hasil dari rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemlihan Berkelanjutan sejumlah 187.615 pemilih yang terdiri dari 93.952 laki-laki dan 93.663 perempuan tersebar di 131 Kelurahan/desa dan 12 kecamatan.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan pelaksanaan dari pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbeharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan KPU Provinsi dan KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut bersumber dari bahan yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, yang diperoleh dari data kependudukan yang terkonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan masyarakat, lalu dilakukan disinkonisasi dan selanjutnya disusun berdasarkan keluran/desa atau sebutan lainnya.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU Kabupaten Tabalong melakukan koordinasi dengan stakeholder khususnya Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dan instansi terkait guna memastikan pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, anggota TNI/Polri yang purna tugas agar dapat menjadi pemilih baru. Selanjutnya mencoret pemilih yang meningal dunia, pindah domisili, berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pindah kewarganegaraan (menjadi WNA), dan melakukan perubahan terhadap elemen data bagi pemilih yang melakukan perbaikan data.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, Lapas Kelas II Tanjung, dan pewakilan pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan rapat pleno tersebut.