Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021

Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Tabalong dengan Bawaslu Kabupaten Tabalong, Disdukcapil Kabupaten Tabalong, TNI, POLRI, dan steakholder/instansi serta Partai Politik di Kabupaten Tabalong Tanggal 1 November 2021 di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Kabupaten Tabalong. KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021 sebanyak 170.261 pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki sebanyak 84.892 pemilih dan Perempuan sebanyak 85.369 pemilih.

Pengumuman dengan menggunakan inputan foto

 Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Pernyataan terbuka Anggota KPU Tabalong yang memiliki hubungan Pernikahan dengan peserta pemilu

Berdasarkan : 1.Pasal 76 PKPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2.Berita Acara Komisi pemilihaan Umum kabupaten Tabalong Nomor 13/HM.03/6309)12/2021 Tanggal 3 Desember 2021 tentang rapat pleno pernyataan terbuka KPU Tabalong yang memiliki hubungan keluarga/hubungan pernikahan dengan peserta pemilu maka untuk melaksanakan Peraturan Perundangan tersebut berikut Pernyataan Terbuka Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabalong an. Cicik Agus Sulistiani, ST yang memiliki Hubungan Pernikahan dengan Peserta Pemilu

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024

#TemanPemilih berikut kami umumkan pengumuman Nomor 412/PL.02.2-Pu/6309/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan atas Calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024 melalui : Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”; Secara langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Kabupaten Tabalong dengan alamat Jl. Tanjung Selatan No. 01 Rt. 07, Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024, masyarakat dapat melihat Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong pada link KLIK DISINI. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024 diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong pada tanggal 15 - 18 September 2024. Untuk Form Tanggapan Masyarakat bisa diakses dilink berikut KLIK DISINI #KPUMelayani #TabalongMemilih

Populer

Belum ada data.