Pengumuman/SE

Pernyataan terbuka Anggota KPU Tabalong yang memiliki hubungan Pernikahan dengan peserta pemilu

Berdasarkan :
1.Pasal 76 PKPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
2.Berita Acara Komisi pemilihaan Umum kabupaten Tabalong Nomor 13/HM.03/6309)12/2021 Tanggal 3 Desember 2021 tentang rapat pleno pernyataan terbuka KPU Tabalong yang memiliki hubungan keluarga/hubungan pernikahan dengan peserta pemilu

maka untuk melaksanakan Peraturan Perundangan tersebut berikut Pernyataan Terbuka Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabalong an. Cicik Agus Sulistiani, ST yang memiliki Hubungan Pernikahan dengan Peserta Pemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 701 kali