Berita Terkini

Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari ini kamis Tanggal 1 september 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022, Rapat Koordinasi dilaksanakan secara minimalis  dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah,S.H.I dan Anggota KPU Kabupaten Tabalong M.Sunaryo S.Sos,MIP selaku ketua Divisi Rendatin ,Cicik Agus Sulistiani,  ,Muhammad Husain,S.Pd.SD, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tabalong.

Rakor PDPB Periode Agustus 2022 kali ini juga turut dihadiri Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong , Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M.Fahmi Failasofa,S.Pd.M.Pd.MIP , Perwakilan Polres Tabalong dan perwakilan Dandim 1008 Tabalong.

Dalam sambutannya Ardiansyah,SH.I Ketua KPU Kabupaten Tabalong mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah amanah  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum pasal 20 huruf I yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Teknis Pelaksanaannya berpedoman pada:
1. Surat Edaran KPU RI nomor 118  tahun 2021
2.Surat Edaran KPU RI nomor 132 tahun 2021
3.Surat Edaran KPU RI nomor 366 tahun 2021
4. PKPU nomor 6 Tahun 2021

 kegiatan PDPB adalah kegiatan mengupdate data pemilih dengan 3 Katagori yaitu:
1.Katagori Pemilih Tidak Menuhi Syarat(TMS) seperti Pemilih meninggal dunia,Pindah keluar,Perubahan status dari Sipil menjadi TNI atau Polri dan pemilih yang dicabut hak pilihnya dengan keputusan pengadilan.
2.Katagori Pemilih Baru yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ,Pemilih Pemula yang baru berusia 17 tahun maupun Para purna tugas TNI atau Polri yang berubah status menjadi warga sipil
3.Katagori Ubah Data yaitu pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti berubah status dari belum kawin menjadi kawin,Perubahan alamat domisili dan lainnya.

 KPU Kabupaten Tabalong mendapatkan Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara :
1. Menerima masukan  dan tanggapan data pemilih baik secara ofline dan online
2. melakukan koordinasi dan Permohonan data pemilih dengan instansi terkait diantaranya Dikdukcapil Tabalong,Bawaslu Tabalong,Seluruh sekolah menengah atas Dinas DPMPD,Camat,Kepala desa atau lurah dan lain-lain
3.Koordinasi Kabupaten Perbatasan antar Provinsi
4.Koordinasi Rutan dan lapas
5.Sosialisasi melalui media Sosial dan Stagholders terkait Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan portal aplikasi Lindungi Hakmu


Adapun Pelaksanaan tujuan PDPB adalah:

1.Memelihara,memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan  atau Pemilihan berikutnya
2.Menyediakan Data dan Informasi pemilih bersekala Nasional dan Daerah mengenai data pemilih secara komprehensif,akurat dan mutakhir
3.Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data

Adapun kegiatan Rapat Koordinasi  PDPB hari ini ,adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan Agustus 2022 untuk diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan Pemutakhiran data pemilih Priode berikutnya.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 792 kali