Berita Terkini

Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Selasa, (05/08/2025) KPU Kabupaten Tabalong ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia memperingati HUT Republik Indonesia ke 80 Tahun. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Tabalong, Forkopimda, SKPD dan Instansi Lainnya termasuk Organisasi Pemuda dan Masyarakat, Perusahaan BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi, dan Perwakilan SLTP serta SLTA yang ada di Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini di bagi dalam beberapa wilayah sesuai dengan etape masing-masing yang telah disepakati. Kegiatan Napak Tilas dimulai pukul 14.00 Wita setelah rangkaian serah terima bendera merah putih dan panji napak tilas dari etape Kecamatan Bintang Ara di Taman Giat Kota Tanjung. Lalu dilanjutkan berjalan sesuai rute yang telah ditetapkan hingga berakhir dan berkumpul pada garis finish di Taman Makam Pahlawan Tanjung Kencana Mabuun.  Kegiatan ini menjadi momentum mengenang dan meneladani perjuangan Para Pahlawan kusuma bangsa yang tanpa kenal lelah berjuang dan mengusahakan kemerdekaan bagi negara kita agar tidak terkungkung oleh para penjajah yang ingin merebut dan berkuasa di Negara kita, Indonesia.

KPU Tabalong Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025

Pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong pada Rabul (2/7/2025). Hasil dari rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemlihan Berkelanjutan sejumlah 187.615 pemilih yang terdiri dari 93.952 laki-laki dan 93.663 perempuan tersebar di 131 Kelurahan/desa dan 12 kecamatan. Kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan pelaksanaan dari pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbeharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan KPU Provinsi dan KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut bersumber dari bahan yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, yang diperoleh dari data kependudukan yang terkonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan masyarakat, lalu dilakukan disinkonisasi dan selanjutnya disusun berdasarkan keluran/desa atau sebutan lainnya. Dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU Kabupaten Tabalong melakukan koordinasi dengan stakeholder khususnya Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dan instansi terkait guna memastikan pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, anggota TNI/Polri yang purna tugas agar dapat menjadi pemilih baru. Selanjutnya mencoret pemilih yang meningal dunia, pindah domisili, berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pindah kewarganegaraan (menjadi WNA), dan melakukan perubahan terhadap elemen data bagi pemilih yang melakukan perbaikan data. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, Lapas Kelas II Tanjung, dan pewakilan pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Tabalong. Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan rapat pleno tersebut. 

PELUNCURAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TABALONG

#TemanPemilih  Rabu (12/6) KPU Kabupaten Tabalong melaksanakan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Diamond Hotel Aston Tanjung. Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD Kabupaten Tabalong, Pimpinan Instansi atau lembaga Vertikal Kabupaten Tabalong, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten tabalong, Camat Se-Kabupaten Tabalong, Ketua beserta anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, Pimpinan Ormas, LSM, dan Lembaga Kemahasiswaan Se-Kabupaten Tabalong. Acara ini bertujuan sebagai sosiailisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, acara dimulai dengan penampilan Mamanda dan Tarian Dayak yang mencerminkan kebudayaan Kabupaten Tabalong. Setelah itu dilakukan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong Bapak Ardiansyah, dilanjutkan oleh Ketua KPU Provnsi Kalimantan Selatan Ibu Andi Tenri Sompa, kemudian dilanjutkan oleh Pj. Bupati Tabalong Ibu Hamida Munawarah, dimana ketiganya menitikberatkan kepada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan secara profesional Bersih dan Transparan sesuai dengan prinsip-prrinsip Demokrasi, serta pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 yang akan dilaksakan pada 27 November 2024 nanti. Acara dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada pemenang cipta Jingle atas nama Whatday Project dengan judul Jingle "Tabalong Memilih", dan pemenang cipta maskot atas nama Adi Nugraha dengan nama maskot "AMUTA" (Ayo Memilih Untuk Tabalong).  #TabalongMemilih #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dan Triwulan III Tahun 2022

Hai #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari Sabtu Tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Gedung BKPSDM Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September sekaligus Triwulan III Tahun 2022, Rapat Koordinasi dihadiri Anggota KPU Kabupaten Tabalong M.Sunaryo S.Sos,MIP. selaku ketua Divisi Rendatin, Cicik Agus Sulistiani, S.T., H.Murjani,S.Pd.,M.I.kom., Muhammad Husain,S.Pd.SD., serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tabalong. Rakor PDPB Periode September sekaligus Triwulan III 2022 kali ini juga turut dihadiri Perwakilan Bupati Kabupaten Tabalong, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong , Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong beserta anggota, perwakilan Polres Tabalong, perwakilan Dandim 1008 Tabalong, Perwakilan Kemenag Kabupaten Tabalong, serta Partai Politik. Adapun kegiatan Rapat Koordinasi PDPB hari ini ,adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan September dan Triwulan III 2022 dan ini merupakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terakhir, yang selanjutnya akan digunakan dalam proses masuknya tahapan Pemilu 2024 yaitu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 : Laki laki : 89.378 Perempuan : 89.869 Total Pemilih : 179.241 #KPUMelayani

Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari ini kamis Tanggal 1 september 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022, Rapat Koordinasi dilaksanakan secara minimalis  dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah,S.H.I dan Anggota KPU Kabupaten Tabalong M.Sunaryo S.Sos,MIP selaku ketua Divisi Rendatin ,Cicik Agus Sulistiani,  ,Muhammad Husain,S.Pd.SD, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tabalong. Rakor PDPB Periode Agustus 2022 kali ini juga turut dihadiri Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong , Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M.Fahmi Failasofa,S.Pd.M.Pd.MIP , Perwakilan Polres Tabalong dan perwakilan Dandim 1008 Tabalong. Dalam sambutannya Ardiansyah,SH.I Ketua KPU Kabupaten Tabalong mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah amanah  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum pasal 20 huruf I yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Teknis Pelaksanaannya berpedoman pada: 1. Surat Edaran KPU RI nomor 118  tahun 2021 2.Surat Edaran KPU RI nomor 132 tahun 2021 3.Surat Edaran KPU RI nomor 366 tahun 2021 4. PKPU nomor 6 Tahun 2021  kegiatan PDPB adalah kegiatan mengupdate data pemilih dengan 3 Katagori yaitu: 1.Katagori Pemilih Tidak Menuhi Syarat(TMS) seperti Pemilih meninggal dunia,Pindah keluar,Perubahan status dari Sipil menjadi TNI atau Polri dan pemilih yang dicabut hak pilihnya dengan keputusan pengadilan. 2.Katagori Pemilih Baru yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ,Pemilih Pemula yang baru berusia 17 tahun maupun Para purna tugas TNI atau Polri yang berubah status menjadi warga sipil 3.Katagori Ubah Data yaitu pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti berubah status dari belum kawin menjadi kawin,Perubahan alamat domisili dan lainnya.  KPU Kabupaten Tabalong mendapatkan Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara : 1. Menerima masukan  dan tanggapan data pemilih baik secara ofline dan online 2. melakukan koordinasi dan Permohonan data pemilih dengan instansi terkait diantaranya Dikdukcapil Tabalong,Bawaslu Tabalong,Seluruh sekolah menengah atas Dinas DPMPD,Camat,Kepala desa atau lurah dan lain-lain 3.Koordinasi Kabupaten Perbatasan antar Provinsi 4.Koordinasi Rutan dan lapas 5.Sosialisasi melalui media Sosial dan Stagholders terkait Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan portal aplikasi Lindungi Hakmu Adapun Pelaksanaan tujuan PDPB adalah: 1.Memelihara,memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan  atau Pemilihan berikutnya 2.Menyediakan Data dan Informasi pemilih bersekala Nasional dan Daerah mengenai data pemilih secara komprehensif,akurat dan mutakhir 3.Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data Adapun kegiatan Rapat Koordinasi  PDPB hari ini ,adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan Agustus 2022 untuk diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan Pemutakhiran data pemilih Priode berikutnya.  

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JULI 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari Rabu Tanggal 3 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli tahun 2022. Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabalong seluruh Kasubbag dan staf KPU Kabupaten Tabalong. Rakor Priode Juli tahun 2022 kali ini juga turut dihadiri Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan POLRES Tabalong, Perwakilan Kodim 1008, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong. Dalam sambutannya Ardiansyah S.H.I Ketua KPU Kabupaten Tabalong mengatakan PDPB sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2024, seperti pada tahapan saat ini yaitu Verifikasi Partai Politik yang dimana anggota Partai harus tercantum sebagai Pemilih di DPB. Kegiatan PDPB adalah kegiatan mengupdate data pemilih dengan 3 Kategori yaitu: Kategori Pemilih Tidak Menuhi Syarat (TMS) seperti Pemilih meninggal dunia,Pindah keluar,Perubahan status dari Sipil menjadi TNI atau Polri dan pemilih yang dicabut hak pilihnya dengan keputusan pengadilan. Kategori Pemilih Baru yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ,Pemilih Pemula yang baru berusia 17 tahun maupun Para purna tugas TNI atau Polri yang berubah status menjadi warga sipil. Kategori Ubah Data yaitu pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti berubah status dari belum kawin menjadi kawin, perubahan alamat domisili dan lainnya. Adapun Pelaksanaan tujuan PDPB adalah: Memelihara,memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan  Pemilihan tahun 2024 Menyediakan Data dan Informasi pemilih bersekala Nasional dan Daerah mengenai data pemilih secara komprehensif,akurat dan mutakhir Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Adapun kegiatan Rapat Koordinasi  PDPB hari ini ,adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan Juli Tahun 2022 untuk diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih periode berikutnya. Pada bulan Juli ini KPU Tabalong merekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan sebagai berikut : laki-laki 82.741 orang Perempuan 83.387 orang TMS 1 orang Pemilih Baru 6 orang Pemilih Ubah Data 0 orang  Total Pemilih 166.128 Bagi warga Tabalong ayo mutakhirkan data anda dan keluarga anda melalui link : https://bit.ly/FormulirTanggapandanMasukan Atau bisa download Aplikasi LindungiHakmu di Playstore.

Populer

Belum ada data.