Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu 2024

Hai #TemanPemilih Bertempat di Aula Balai Wartawan Indonesia Kabupaten Tabalong, Sabtu 30 Juli 2022 KPU Kabupaten Tabalong melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Tabalong, Bawaslu,dan Forkopimda Tabalong dalam Rangka Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik kepada Partai Politik di wilayah kabupaten Tabalong yang Berbadan Hukum dan telah mengambil akun SIPOL . Dalam sambutan pembukaan kegiatan Ketua KPU Tabalong menyampaikan ada Empat Tahapan Penting yang di atur dalam PKPU 4 Tahun 2022 yaitu Pendaftaran,Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, beliau juga menyampaikan bahwa ada kondisi yang berbeda dengan apa yang terjadi di Pemilu sebelumnya, dimana sejak ada Putusan MK soal mekanisme Verifikasi Partai Politik, maka untuk Pemilu 2024 terjadi perubahan mekanisme dimaksud terlebih dalam hal mekanisme verifikasi, yang mana setelah mendaftar partai Politik yang sudah memenuhi ambang batas parlemen 4% DPR RI Pemilu 2019 hanya dilakukan Verifikasi Administrasi saja sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan Partai Politik Baru setelah Mendaftar akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Selanjutnya Murjani selaku Ketua Divisi Teknis penyelenggara menegaskan soal pentingnya SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurutnya, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Dalam Rapat Koordinasi ini turut diinfokan juga telah dibuka helpdesk yang bertempat di KPU Kabulaten Tabalong, di ruangan Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, sehingga Partai Politik bisa bertanya lebih jauh mengenai tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni (Triwulan II) Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari senin Tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Gedung Pusat Informasi Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Triwulan II tahun 2022. Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabalong seluruh Kasubbag dan staf KPU Kabupaten Tabalong. Rakor Priode Juni Triwulan  II tahun 2022 Kali ini juga turut dihadiri Asisten I Sekda Tabalong sebagai Perwakilan Bupati Tabalong, Kepala Dinas serta Kabid PIAK Didukcapil Tabalong, perwakilan Dinas DPMPD, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala Rutan Tanjung, perwakilan Pengadilan Agama Tabalong, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Perwakilan Polres Tabalong, perwakilan Dandim 1008 Tabalong dan Perwakilan Partai Politik. Dalam sambutannya Ardiansyah S.H.I Ketua KPU Kabupaten Tabalong mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum pasal 20 huruf I yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai perundang-undangan. Kegiatan PDPB adalah kegiatan mengupdate data pemilih dengan 3 Katagori yaitu: 1.Katagori Pemilih Tidak Menuhi Syarat (TMS) seperti Pemilih meninggal dunia,Pindah keluar,Perubahan status dari Sipil menjadi TNI atau Polri dan pemilih yang dicabut hak pilihnya dengan keputusan pengadilan. 2.Katagori Pemilih Baru yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ,Pemilih Pemula yang baru berusia 17 tahun maupun Para purna tugas TNI atau Polri yang berubah status menjadi warga sipil. 3.Katagori Ubah Data yaitu pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti berubah status dari belum kawin menjadi kawin, perubahan alamat domisili dan lainnya. Adapun Pelaksanaan tujuan PDPB adalah: 1.Memelihara,memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan  Pemilihan tahun 2024 2.Menyediakan Data dan Informasi pemilih bersekala Nasional dan Daerah mengenai data pemilih secara komprehensif,akurat dan mutakhir 3.Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data Adapun kegiatan Rapat Koordinasi  PDPB hari ini ,adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan  Juni Triwulan II tahun 2022 untuk diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan Pemutakhiran data pemilih Priode berikutnya Di bulan juni ini sekaligus triwulan II kpu Tabalong merekapitulasi Data pemilih berkelanjutan dengan laki-laki 82.657 dan perempuan 83.306 dengan TMS sebanyak 4.457 dengan rincian meninggal dan terkonfirmasi ganda sebagai TL dari surat KPU RI No. 17 tanggal 13 Juni 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data DPB Semester II thn 2021 dengan data Kemendagri ,dengan TPS Bulan berjalan 621 dan Jumlah pemilih bulan berjalan 165.963.   Bagi warga Tabalong ayo mutakhirkan data anda dan keluarga anda melalui link : https://bit.ly/FormulirTanggapandanMasukan Atau bisa download Aplikasi LindungiHakmu di Playstore.  

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Hari ini Jum'at Tanggal 3 Juni 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara minimalis dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah,S.H.I dan Anggota KPU Kabupaten Tabalong : 1. M.Sunaryo S.Sos.,M.IP selaku ketua Divisi Rendatin , 2.Cicik Agus Sulistiani, ST, 3.Murjani,S.Pd., M.Ikom 4.Muhammad Husain,S.Pd.SD serta Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Nanang Isnaini,S.Pt.MM, dan seluruh Kasubag dan staff KPU Kabupaten Tabalong. Rakor Periode Mei 2022 Kali ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong Ir.Rowi Rawatianice,MT serta Kabid SIAK Didukcapil Tabalong Rina Agustiny, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M.Fahmi Failasofa,S.Pd., M.Pd., M.IP beserta staff, Perwakilan Polres Tabalong AIPDA Ansharullah selaku Ps.Kanit Politik Polres Tabalong dan Ponidi selaku perwakilan Dandim 1008 Tabalong. Dalam sambutannya Ardiansyah,S.H.I Ketua KPU Kabupaten Tabalong mengatakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 huruf I yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Teknis Pelaksanaannya berpedoman pada: 1. Surat Edaran KPU RI nomor 118 tahun 2021 2. Surat Edaran KPU RI nomor 132 tahun 2021 3. Surat Edaran KPU RI nomor 366 tahun 2021 4. PKPU nomor 6 Tahun 2021 Kegiatan PDPB adalah kegiatan mengupdate data pemilih dengan 3 Katagori yaitu: 1.Kategori Pemilih Tidak Menuhi Syarat(TMS) seperti Pemilih meninggal dunia,Pindah keluar,Perubahan status dari Sipil menjadi TNI atau Polri dan pemilih yang dicabut hak pilihnya dengan keputusan pengadilan. 2.Kategori Pemilih Baru yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ,Pemilih Pemula yang baru berusia 17 tahun maupun Para purna tugas TNI atau Polri yang berubah status menjadi warga sipil 3.Kategori Ubah Data yaitu pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mengalami perubahan elemen data kependudukannya seperti berubah status dari belum kawin menjadi kawin,Perubahan alamat domisili dan lainnya. KPU Kabupaten Tabalong mendapatkan Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara: 1. menerima masukan dan tanggapan data pemilih baik secara ofline dan online 2. melakukan koordinasi dan Permohonan data pemilih dengan instansi terkait diantaranya Dikdukcapil Tabalong, Bawaslu Tabalong, Seluruh sekolah menengah atas Dinas DPMPD, Camat, Kepala desa atau lurah dan lain-lain. 3.Sosialisasi melalui media Sosial dan Stakeholders terkait Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan portal aplikasi Lindungi Hakmu. Adapun Pelaksanaan tujuan PDPB adalah: 1.Memelihara,memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya 2.Menyediakan Data dan Informasi pemilih bersekala Nasional dan Daerah mengenai data pemilih secara komprehensif,akurat dan mutakhir. 3.Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data Adapun kegiatan Rapat Koordinasi PDPB hari ini, adalah menyampaikan hasil rekapitulasi proses PDPB priode Bulan Mei 2022 untuk diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan Pemutakhiran data pemilih Periode berikutnya Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini M.Sunaryo selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi membacakan Rekap Hasil Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Untuk bulan mei 2022 : - Pemilih baru dan dicabut hak pilih datanya 0 - Untuk perubahan status TNI/Polri belum ada masuk - Pindah masuk/keluar masih menunggu dari kecamatan - Data orang yang meninggal ada 41 - Data terkonfirmasi ganda ada 115 - Dibawah umur/tidak dikenal tidak ada - Ubah elemen data ada 1 - Dengan 621 jumlah TPS berjalan - Dengan 170.114 jumlah pemilih berjalan. #KPUMelayani #Pemilu2024

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Tabalong Periode April Tahun 2022

#TemanPemilih berikut hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Tabalong Periode Bulan April Tahun 2022. Selalu cek namamu dan nama orang terdekatmu di aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa didownload di App Store, apabila belum terdaftar bisa langsung menginput data diaplikasi atau bisa mengisi form tanggapan di link berikut https://bit.ly/FormulirTanggapandanMasukan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

PAPADAAN (Pandir Pandir Demokrasi Wan Kepemiluan) Sesi Ke-enam

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Forum Diskusi PAPADAAN (Pandir-Pandir Demokrasi Wan Kepemiluan) sesi keenam bersama Divisi Hukum KPU Kab/Kota se-Kalimantan Selatan secara daring. #TemanPemilih sesi ke-enam PAPADAAN kali ini bertema "Sistem Pemilu Ambang Batas Di Indonesia" dinarasumberi oleh Ketua KPU Kab. Tabalong Ardiansyah dan Anggota/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Tabalong Cicik Agus Sulistiani, serta dimoderatori oleh Kasubbag Hukum KPU Kab. Tabalong dan SDM Iberamsyah. PAPADAAN sesi Ke-enam dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan dan diselenggarakan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan forum diskusi PAPADAAN dimaksudkan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang hukum kepemiluan, transformasi pengalaman hukum kepemiluan di masing-masing Kab/Kota, persiapan dan penguatan pemahaman hukum dalam tahapan pemilu, dan menjaga profesionalitas dan integritas SDM di bidang hukum. #KPUMelayani #Pemilu2024Siap

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Maret (Triwulan I) Kabupaten Tabalong Tahun 2022

#TemanPemilih berikut hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Tabalong Periode Bulan Maret (Triwulan I) Tahun 2022. Selalu cek namamu dan nama orang terdekatmu di aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa didownload di App Store apabila belum terdaftar bisa langsung menginput data diaplikasi atau bisa mengisi form tanggapan di link https://bit.ly/FormulirTanggapandanMasukan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.